WELCOME TO PANJI PRATAMA'S BLOG

Monday 11 October 2010

8. kasus kasus koperasi ?

Penggugat Kasus Koperasi Konstitusi Klarifikasi Pernyataan Mahfud
Selasa, 20 July 2010
Kuasa hukum Tamrin berdalih pihaknya tak menggugat Mahfud, tetapi menggugat Ketua MK secara kelembagaan karena semua proses hingga manipulasi itu terjadi di MK.


Penggugat Kasus Koperasi Konstitusi
Klarifikasi Pernyataan Mahfud. Foto: Sgp.
Tamrin Sianipar, penggugat dalam kasus dugaan cek bodong Koperasi Konstitusi menggelar jumpa pers, Selasa (20/7), di Jakarta. Ditemani oleh kuasa hukumnya Muchtar Pakpahan, Tamrin hendak merespon pernyataan Ketua MK Mahfud MD dan sejumlah pejabat MK lainnya terkait kasus ini.

Menurut Tamrin, pernyataan-pernyataan tersebut tak seluruhnya benar dan perlu untuk diluruskan. Salah satu yang disoroti Tamrin adalah pernyataan Mahfud ketika menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu, bahwa gugatan ini merupakan lelucon yang tak lucu sekaligus konyol. Mahfud merasa heran kenapa dirinya dijadikan tergugat dalam perkara ini.

“Koperasi badan hukum, MK badan hukum. Yang satu milik negara, yang satu milik anggota. Koperasi yang ‘ribut’ kok Ketua MK yang digugat atau disalahkan, salah alamat,” cetusnya kala itu.

Di luar itu, Mahfud menjelaskan cek yang dipersoalkan Tamrin sebenarnya bukanlah cek kosong. Yang terjadi adalah tanda tangan bendahara koperasi dipalsukan Hendani selaku manajer koperasi, makanya cek tak bisa dicairkan.

Keterangan ini diperkuat dengan penjelasan dari Sekretariat Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Ia memang menyebutkan adanya peran Hendani yang memalsukan tanda tangan Bendahara Koperasi Konstitusi Wiryanto. Akibatnya, Tamrin tak bisa mencairkan cek senilai Rp4,2 miliar lantaran specimen bank tak sesuai dengan tanda tangan Wiryanto.

“Wong tanda tangan dipalsukan Hendani, bank kan punya specimen tanda tangan. Jadi bukan karena tak ada dana, tetapi diberitakannya MK mengeluarkan cek bodong,” kata Janedjri beberapa waktu di ruang kerjanya.

Balik menunding, Muchtar Pakpahan menganggap pernyataan Mahfud justru merupakan lelucon konyol. Ia berdalih pihaknya tak menggugat Mahfud, tetapi yang digugat adalah Ketua MK. Alasannya, urai Muchtar, proses perjanjian bisnis telah terjadi di MK menggunakan fasilitas atau sarana yang tersedia di institusi MK termasuk penyerahan tiga cek atas nama Koperasi Konstitusi dari Hendani ke Tamrin.

“Jadi kalau Pak Mahfud bilang gugatan ini lelucon/konyol, justru yang lelucon itu kenapa ada penipuan dan penggelapan yang berlangsung cukup lama yang dilakukan Hendani dengan menggunakan fasilitas MK sebagai lembaga yang menegakkan UUD 1945?” paparnya.

Terkait klarifikasi Mahfud seputar cek kosong, Muchtar menegaskan bahwa tanda tangan dalam cek adalah benar tanda tangan Wiryanto selaku Bendahara Koperasi. “Ketika kita konfirmasi ke Wiryanto, benar itu tanda tangannnya,“ ujar pria yang juga kandidat Ketua KPK ini.

Penolakan itu, kata Muchtar, terjadi lantaran dana yang tersedia ternyata tak mencukupi. “Janedjri bilang bukan dananya yang tak ada, tetapi tanda tangannya dipalsukan. Pernyataan itu tak benar, karena faktanya tanda tangannya asli dan ketika diuangkan bank menolak karena dananya tak cukup,“ kata Muchtar sambil menunjukkan salinan cek itu.

Untuk mengingatkan, Thamrin menggugat Koperasi Konstitusi, Hendani (Manajer Koperasi), Wiryanto (Bendahara Koperasi), dan Ketua MK karena merasa ditipu dengan menerima cek kosong dari Koperasi Konstitusi. Sebelumnya Thamrin sudah menggelontorkan dana yang totalnya Rp3,8 miliar untuk mengikuti sejumlah proyek yang ada di MK. Uang sebanyak itu sebagian ditransfer ke rekening Hendani.

Thamrin berani mengucurkan dana sebesar itu karena mendapat iming-iming keuntungan dari Hendani sebesar 10 persen. Kepercayaan Thamrin makin tinggi ketika mendapat tiga buah cek yang ditandatangani Bendahara Koperasi senilai Rp4,2 miliar. Sayang, ketika dicairkan, ternyata ketiga cek itu kosong karena dipalsukan. Hingga kini, Hendani tak diketahui keberadaannya dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

No comments:

Post a Comment