WELCOME TO PANJI PRATAMA'S BLOG

Monday 11 October 2010

3. bagaimana cara mendirikan koperasi ?

Persiapan Mendirikan Koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:

  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Daftar nama pendiri;
  • Nama dan tempat kedudukan;
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • Ketentuan mengenai keanggotaan;
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • Ketentuan mengenai pengelolaan;
  • Ketentuan mengenai permodalan;
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • Ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

gbr1a

Mendirikan Koperasi



Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan karena adanya kesamaan kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan atau rumah tangga. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah suatu perkumpulan yang bernama Koperasi.


Bagaimana cara mendirikan Koperasi ?


Ikuti tips-tips berikut ini :


  1. Kumpulkan beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama dengan anda.

  1. Kumpulkan gagasan untuk membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



  1. Kumpulkan modal berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.



  1. Carilah anggota untuk bergabung menjadi anggota.



  1. Buatlah badan hukum koperasi.

Penjelasan dari Langkah I :

Kumpulkan beberapa orang ( + /- 20 orang ) untuk menjadi pengurus dan anggota pertama.

Dalam pencarian orang-orang ini usahakan orang-orang yang sudah anda kenal dengan baik.

Penjelasan dari Langkah II :

Buatlah sebuah pertemuan untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar anggaran rumah tangga ( AD_ART ) adalah inti dari peraturan yang akan ditetapkan pada koperasi. AD ART ini memuat antara lain :

  1. Nama, tempat, kedudukan dan jangka waktu berdirinya koperasi.
  2. Landasan, sifat dan tujuan berdirinya mendirikan koperasi.
  3. Usaha yang akan dilakukan dalam mendirikan koperasi.
  4. Syarat-syarat keanggotaan.
  5. Kewajiban dan hak anggota.
  6. Syarat-syarat pengurus.
  7. Kewajiban dan hak pengurus.
  8. Penasehat koperasi.
  9. Pembuatan laporan keuangan.
  10. Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
  11. Modal Usaha dalam mendirikan koperasi.
  12. Bentuk simpanan anggota.
  13. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
  14. Tanggungan anggota bila koperasi rugi.
  15. Sangsi untuk anggota.
  16. Pembubaran koperasi dan penyelesaiannya.

Penjelasan dari Langgkah III :

Untuk mengumpulkan modal dapat diatur pada AD ART seberapa besar simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan dikenakan kepada anggota. Yang dimaksud dengan simpanan pokok adalah simpanan yang diberikan oleh anggota untuk permodalan waktu pertama kali menjadi anggota. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang dikenakan setiap waktu tertentu, misalnya tiap bulan.

Penjelasan dari Langkah IV :

Untuk menarik orang menjadi anggota lebih mudahnya adalah yang ada dalam satu kelompok masyarakat, misalnya warga dalam satu wilayah, warga pada suatu pasar tradisional, kelompok mahasiswa, kelompok ibu-ibu pkk dan sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan di skala yang lebih besar misalnya warga suatu kota/daerah.

Penjelasan dari Langkah V :

Apabila koperasi sudah memenuhi semua syarat-syarat nomor 1-4 maka segeralah melakukan pengurusan ijin koperasi ke dinas koperasi setempat untuk mendapatkan badan hukum yang syah, agar semua transaksi nantinya mendapat kekuatan hukum.

No comments:

Post a Comment