WELCOME TO PANJI PRATAMA'S BLOG

Monday 11 October 2010

8. kasus kasus koperasi ?

Penggugat Kasus Koperasi Konstitusi Klarifikasi Pernyataan Mahfud
Selasa, 20 July 2010
Kuasa hukum Tamrin berdalih pihaknya tak menggugat Mahfud, tetapi menggugat Ketua MK secara kelembagaan karena semua proses hingga manipulasi itu terjadi di MK.


Penggugat Kasus Koperasi Konstitusi
Klarifikasi Pernyataan Mahfud. Foto: Sgp.
Tamrin Sianipar, penggugat dalam kasus dugaan cek bodong Koperasi Konstitusi menggelar jumpa pers, Selasa (20/7), di Jakarta. Ditemani oleh kuasa hukumnya Muchtar Pakpahan, Tamrin hendak merespon pernyataan Ketua MK Mahfud MD dan sejumlah pejabat MK lainnya terkait kasus ini.

Menurut Tamrin, pernyataan-pernyataan tersebut tak seluruhnya benar dan perlu untuk diluruskan. Salah satu yang disoroti Tamrin adalah pernyataan Mahfud ketika menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu, bahwa gugatan ini merupakan lelucon yang tak lucu sekaligus konyol. Mahfud merasa heran kenapa dirinya dijadikan tergugat dalam perkara ini.

“Koperasi badan hukum, MK badan hukum. Yang satu milik negara, yang satu milik anggota. Koperasi yang ‘ribut’ kok Ketua MK yang digugat atau disalahkan, salah alamat,” cetusnya kala itu.

Di luar itu, Mahfud menjelaskan cek yang dipersoalkan Tamrin sebenarnya bukanlah cek kosong. Yang terjadi adalah tanda tangan bendahara koperasi dipalsukan Hendani selaku manajer koperasi, makanya cek tak bisa dicairkan.

Keterangan ini diperkuat dengan penjelasan dari Sekretariat Jenderal MK Janedjri M Gaffar. Ia memang menyebutkan adanya peran Hendani yang memalsukan tanda tangan Bendahara Koperasi Konstitusi Wiryanto. Akibatnya, Tamrin tak bisa mencairkan cek senilai Rp4,2 miliar lantaran specimen bank tak sesuai dengan tanda tangan Wiryanto.

“Wong tanda tangan dipalsukan Hendani, bank kan punya specimen tanda tangan. Jadi bukan karena tak ada dana, tetapi diberitakannya MK mengeluarkan cek bodong,” kata Janedjri beberapa waktu di ruang kerjanya.

Balik menunding, Muchtar Pakpahan menganggap pernyataan Mahfud justru merupakan lelucon konyol. Ia berdalih pihaknya tak menggugat Mahfud, tetapi yang digugat adalah Ketua MK. Alasannya, urai Muchtar, proses perjanjian bisnis telah terjadi di MK menggunakan fasilitas atau sarana yang tersedia di institusi MK termasuk penyerahan tiga cek atas nama Koperasi Konstitusi dari Hendani ke Tamrin.

“Jadi kalau Pak Mahfud bilang gugatan ini lelucon/konyol, justru yang lelucon itu kenapa ada penipuan dan penggelapan yang berlangsung cukup lama yang dilakukan Hendani dengan menggunakan fasilitas MK sebagai lembaga yang menegakkan UUD 1945?” paparnya.

Terkait klarifikasi Mahfud seputar cek kosong, Muchtar menegaskan bahwa tanda tangan dalam cek adalah benar tanda tangan Wiryanto selaku Bendahara Koperasi. “Ketika kita konfirmasi ke Wiryanto, benar itu tanda tangannnya,“ ujar pria yang juga kandidat Ketua KPK ini.

Penolakan itu, kata Muchtar, terjadi lantaran dana yang tersedia ternyata tak mencukupi. “Janedjri bilang bukan dananya yang tak ada, tetapi tanda tangannya dipalsukan. Pernyataan itu tak benar, karena faktanya tanda tangannya asli dan ketika diuangkan bank menolak karena dananya tak cukup,“ kata Muchtar sambil menunjukkan salinan cek itu.

Untuk mengingatkan, Thamrin menggugat Koperasi Konstitusi, Hendani (Manajer Koperasi), Wiryanto (Bendahara Koperasi), dan Ketua MK karena merasa ditipu dengan menerima cek kosong dari Koperasi Konstitusi. Sebelumnya Thamrin sudah menggelontorkan dana yang totalnya Rp3,8 miliar untuk mengikuti sejumlah proyek yang ada di MK. Uang sebanyak itu sebagian ditransfer ke rekening Hendani.

Thamrin berani mengucurkan dana sebesar itu karena mendapat iming-iming keuntungan dari Hendani sebesar 10 persen. Kepercayaan Thamrin makin tinggi ketika mendapat tiga buah cek yang ditandatangani Bendahara Koperasi senilai Rp4,2 miliar. Sayang, ketika dicairkan, ternyata ketiga cek itu kosong karena dipalsukan. Hingga kini, Hendani tak diketahui keberadaannya dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Read More......

6. CARA MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN DALAM KOPERASI ?

Read More......

7. skema kredit bagi koperasi dan anggotanya ?

Klasifikasi Kredit
Secara umum, akses terhadap sumber permodalan, struktur permodalan, dan kemampuan pemanfaatan modal oleh koperasi secara kelembagaan, amupun oleh anggota – anggotanya secara individu atau sebagai pengusaha kecil, relative masih rendah. Untuk itu, sejak 1998, pemerintah secara intnsif telah memberi fasilitas pendanaan melalui berbagai skema perkreditan, yang lebih dikenal dengan 17 skema perkreditan.
Ditinjau dari aspek skema pendanaan, kredit dapat diklasifikasikan manjadi 2 yaitu :
• Kredit bersubsidi. Kredit ini disediakan pemerintah dalam membiayai berbagai program di sector ekonomi dengan bunga yang rendah dan persyratan yang ringan. Karena itu, kredit bersubsidi juga sering disebut kredit program.
Ciri – cir kredit ini adalah sebagai berikut :
• Dananya berasal dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
• Persyaratannya ringan
• Sasarannya adalah masyarakat banyak / masaal, misalnya petani, anggota koperasi primer, usaha kecil, koperasi, kelompok tani, dan lain – lain
• Jangka waktu kredit relative singkat (kira – kira 1 tahun)
• Jaminan kredit pada umumnya adalah produk dari usaha yang dibiayai oleh kredit tersebut.
• Kredit komersial. Kerdit ini diberikan oleh perbankan dengan persyaratan – persyaratan yang berlaku umum atau yang berlaku di pasar.
Kredit Program Untuk Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
No. Jenis Kredit Penerimaan Kredit Sektor Usaha Persyaran kredit Bank Pelaksana
Plafon
(RP) Suku Bunga Jangka Waktu Jaminan
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17. KUT
KKOP
KPRS/RSS
KMK-BPR/BPRS
KKPA
KKPA-TR
KKPA-PIR TRANS KIT
KKPA-TKI
KKPA BAGI HASIL
KPKM/PPKM
KPTTG-TASKIN
KKPA NELAYAN
KKPA UNGGAS
KUA-UBP
KMK-UKM
KPT-PUD
Taskin KOPPAS Petani / Kel. Tani
Kop / KUD
Masyarakat berpenghasilan rendah
Nasabah
Anggota koperasi Primer
Petani Tebu
Transmigran anggota koperasi Primer
Calon TKI
Nasabah Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil / mikro
Kelompok Taskin yang siap
Nelayan anggota koperasi primer / Klpk
Peternak Unggas anggota koperasi Primer
Pengusaha angkutan/Koperasi
Koperasi PK dan M
Koperasi PK dan M
Kelompok Taskin bekerjasama Padi, Palawija, Hortikultura
Pengadaan Distribusi agribisnis
Pemilikkan RS/RSS
Usaha Prodiktif
Usaha Produktif Perdagangan Jasa
Usaha Produktif
Usaha Produktif
Usaha jasa pengiriman TKI
Usaha kecil ptoduktif
Semua sector ekonomi
Usaha Produktif
Pengankapan Ikan dan pengolahannnya
Peternak ayam Pedaging/petelur
Usaha Angkutan Umum Bus Perkotaan
Usaha Produktif
Produk Unggulan Daerah
Usaha Produktif Sesuia kebutuhan
350 jt
26,68 jt
15 jt
50 jt
2 s/d 3 ha
50 jt
50 jt
50 jt
BPR : 5 jt
BU : 30 jt
50 jt
50 jt
50 jt
25 jt Bus Besar
6,5 jt Bus Sedang
3 Miliar
400 jt
Kelompok 75 jt anggota 3 jt 10,5%
16%
8,5-14%
Maks. 30%
16%
16%
16%
14 s/d 16%
Nasabah bagi hasuil 16% s/d 30%
16% atau bagi hasil
12%
16%
16%
6%
16%
16% 1 tahun
1-10 th
20 th
1-3 th
1 – 15 th
1 s/d 2 th
3 – 15 tahun
2,5 th
1 th
BPR : 1-2 th, BU : 4 th
1-3th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th
1 th Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan nomor 7 th 92
Rumah
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha
Kelayakan Usaha tanggung Renteng
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Sesuai ketentuan Perbankan
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Psl 8 UU Perbankan Nomor 7 th 92
Kelayakan Usaha Bank umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum
Bank Umum Devisa
BMI
BPR/BPRS
BNI, BRI
Bank Umum
Bank Umum
BPD
Bank Perseroan
Bank Perseroan dan BPD
Bank Bukopin
Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkanke – 17 macam kredit tersebut adalah sebagai berikut :
Kredit Usaha Tani
1. Petani mengajuan kredit melalui kelompok tani
2. Kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memerikas RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompo tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut
4. Banka akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM serta menyalurkan dana kepada Kop/LSM
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani
6. Kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani
7. Petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. Kelompok tan membayar kepada Kop/:SM, dalam bentuk tunai atau natura
9. Kop/LSM membayar ke bank
KKOP
1. Koperasi membuat rencana kebutuhan dan mengusulkan permohonan kredit kepada bank
1. Menyerahkan jadwal penarikan dan angsuran
2. Menyerahkan jaminan, jika diperlukan
3. Menandatangani akad kresit dengan bank, atau
4. Pengajuan kredit dapat dikoordinasikan melalui koperasi sekunder
5. Koperasi sekunder meneruskan permohonan ke Bank dan dapat menandatangani akad kredit dengan bank jika diberi kuasa oleh koperasi primer, atau mengetahui akad kredit antara kkoperasi primer dengan bank
2. Koperasi Primer menarik dana sesuai jadwal
3. Koeparsi primer melunasi kredit :
1. Modal kerja, umumnya sekaligus
2. Investasi, sesuai jadwal
KPR-RSS
1. Calon pemilik rumah mengajukan kredit kepemilikkan rumah melalui developer/pengembang
2. Developer meneruskan permohonan ke bank penyalur KPR
3. Bank membuat akad kredit dengan calon pemilk rumah
4. Bank merealisasikan kredit kepada pemilik rumah, namun secara fisik, uang diberikan kepada developer
5. Pembayaran angsuran sesuai perjanjian
6.
KMK-BPR/PMK-BPRS
1. Pemohon mengajukan kredit ke BPR/BPRS
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani
3. Pengambilan kredit dilakukan sesuai jadwal
KKPA/KKPA-TR
1. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkan ke pengurus koperasi, dan kemudian pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Selanjtnya, pengurus mengajukan usulan ke bank dengan disertai jadwal penarikan dan pelunasnnya, serta jaminan jika diperlukan
2. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditanda tangani oelh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oelh pengurus koperasi (koperasi sebagai channeling)
Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan sesuai jadwal)
1. Pelunasan diseuaikan dengan jadwal modal kerja (umumnya sekaligus) dan juga jadwal investasi (sesuai dengan jadwal angsuran)
KKPA PIR-TRANS
1. Perusahaan inti mengajukan permohonan kredit sesuai kebutuhan proyek (termasuk kapitalisasi bunga pada masa tenggang)
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani. Kredit ditarik sesuai dengan jadwal/kebutuhan
3. Perusahaan inti mengajukan rencana pengalihan kebun plasma paling lambat 6 bulan sebelum masa tenggang terakhir
4. Pengalihan kebun dan kredit kepada anggota koperasi primer paling lambat 6 bulan setelah masa tenggang terakhir
5. Pembayaran angsuran dilakukan perusahaan inti melalui pemotongan penjualan hasil kebun plasma. Plasma adalah anggota koperasi primer
KKPA-TKI
1. Perusahaan tenaga kerja Indonesia (PJTKI) menyusun kebtuhan 1 tahun yang dirinci dalam Rancangan Kebutuhan Kredit (RKK). Jika perlu, RKK disahkan oleh Asosiasi. Usul kredit diajukan ke bank
2. Jika usul kredit tersebut disetujui, Surat Penegasan Kredit (SPK) dikeluarkan oleh Bank. Kredit ditarik sesui dengan jadwal. Dana kredit harus sudah digunakan dalam 1 bulan.
3. Pengembalian kredit diangsur setiap bulan
KKPA BAGI HASIL
1. Anggota koperasi/BMT mengajukan kebtuhan dana
2. Koperasi / BMT akan menilai usulan, mengajukan usulan ke bank dengan menyampaikan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan (jika diperlukan)
3. Penandatanganan akad kredit antara Bank dengan anggota koperasi / BMT (channeling), atau dengan koperasi / BMT (executing). Penarikan dilakukan sesuai jadwal
4. Pelunasan kredit dilakukan sesuai jadwal melalui koperasi / bank kepada bank
KKPM/PPKM
1. Pkm mengajukan permohonan kredit langsung ke bank, atau melalui kelompok, atau melalui pengurus kelompok yang menilai kebutuhan kredit
2. Jika disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dengan PKM atau dengan kelompok. Selanjtnya dana dicairkan
3. Pengembalian kredit dilakukan lansung kepada bank atau melalui kelompok
KREDIT KPTTG-TASKIN
1. Anggota kelompok membuat usulan kebtuhan dana
2. Kelompok Tasnkin mengkoordinasikan permohonan pinjaman anggota dan mengajukan proposal ke Tim pokjanis
3. Tim Pokjanis menganalisis dan memberi persetujuan atau penolakan atau usulan
4. Kelopmpok Taskin mengajukan permohonan ke Bank Pelaksana
5. Bank Pelaksana bersama kelompok Taskin menandatangani dan merealisasikan kredit kepada kelompok Taskin
6. Kelompok Taskin merealisasikannya kepada anggota kelompoknya
7. Anggota kelompok Taskin mengembalikan angsuran melalui kelompok Taskin
KKPA-NELAYAN
1. a. Anggota koperasi menyusun kebutuhan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya
Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan.
1. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (execuitng), atau anggota koperasi primer dengan diketahui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagai chanelling), b. koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
2. a. anggota koperasi menjual produknya melalui koperasi, dan oleh koperasi, hasil penjualn tersebut dipehtungkan sebagai pelunasan kredit dari anggota, b. pelunasan oleh koperasi / anggota koperasi (jika koperasi bertindak sebagai channeling), disesuaikan dengan jadwal modal kerja dan investasi (sesuai jadwal angsuran)
KKPA-UNGGAS
1. a. Anggota koperasi menyusun kebetulan kredit dan mengusulkannya kepada pengurus koperasi, b. Pengurus koperasi menilai dan memusyawarahkan persyaratannya. Pengurus mengajukan usulan ke bank, disertai dengan jadwal penarikan / pelunasan dan jaminan, jika diperlukan, c. Atas permohonan kredit tersebut, diproses jaminan kredit dari perusahaan inti sebagai analis.
2. a. Setelah permohonan disetujui, akad kredit ditandatangani oleh bank dan pengurus koperasi (executing), atau anggota koperasi primer dengan dikeathui oleh pengurus koperasi (koperasi sebagi channelin), b. Koperasi mengadakan perjanjian dengan anggotanya (penarikan dilakukan sesuai jadwal)
3. Penjualan hasil ternak dari peternak kepada inti, langsung atau melalui koperasi, diperhitungkan sebagai angsuran, yang diteruskan oleh perusahaan inti kepada bank pemberi kredit
4. Perusahaan inti melunasi kredit sesuai jadwal
KMK-UKM
1. Anggota koperasi melalui koperasi mengajukan permohonan kebutuhan pembiayaan usahanya
2. Koperasi, pengusaha kecil dan menengah (PKM) mengajukan permohonan kebutuhan dana kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit kepada PKM atau koperasi
4. Koperasi meneruskan dana tersbut kepada anggotanya
5. Anggota koperasi melalui koperasi dan PKM mengembalikan kredit
KPT-PUD
1. Anggota koperasi mengajukan permohonan KPT-PUD ke koperasi
2. Koperasi / PKM mengajukan permohonan kepada bank pelaksana
3. Bank pelaksana menandatangani akad kredit dan mencairkan kredit kepada koperasi / PKM
4. Koperasi menyalurkan KPT-PUD kepada anggota
5. Anggota koperasi melalui koperasinya dan PKM mengembalikan kredit
KREDIT TASKIN KOPPAS
1. Koppas / koperasi mempunyai USP Swamitra maupun yang tidak, mengajukan permohonan kredit Bukopin (sebagai bank pelaksana)
2. Bukopin merealisasikan permohonan kredit kepada Koppas / koperasi
3. Koppas / koperasi meneruskan dana kredit yang diterima kepada USP Swamitra. Koperasi yang tidak mempunyai USP Swamitra meneruskan dananya kepada lembaga keuangan (LK) lainnya yang ditunjuk Bukopin
4. Anggota kelompok Taskin, mengajukan kredit ke USP Swamitra / Lk yang ditunjuk
5. USP Swamitra atau LK menyalurkan kepada anggota / kelompok Taskin
6. Angsuran oleh anggota koperasi / kelompok Taskin melalui USP Swamitra atau LK yang ditunjuk Read More......

5. SISA HASIL USAHA AKAN DIKEMANAKAN ?

Pasal 41

(1). Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

(2). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :

a. cadangan;

b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;

c. pendidikan;

d. insentif untuk Pengurus;

e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.

(3). Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :

a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi; dan

b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;

c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

(4). Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :

a. untuk cadangan;

b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;

c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;

d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;

e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;

f. untuk dana pendidikan KOPERASI;

g. untuk dana Sosial.

(5). Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :

a. untuk cadangan;

b. untuk Anggota;

c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;

d. untuk dana pengelola dan karyawan;

e. untuk dana pendidikan koperasi;

f. untuk dana Sosial.

(6). Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :

a. untuk cadangan;

b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;

c. untuk dana pendidikan koperasi;

d. untuk dana Sosial.

(7). Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atu diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.

(8). Pembagian dan prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan diputuskan oleh Rapat Anggota.

Pasal 42

Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

Pasal 43

(1). Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.

(2). Bagian dari Cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.

(3). Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.

(4). Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.

(5). Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Read More......

4. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA ?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Mengenai Koperasi ini diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian juncto Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 Tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang dikemukakan adalah bagaimana sebenarnya prosedur atau tata cara pendirian Koperasi yang diatur oleh UU No.25 Tahun 1992 jo Perda Sumatera Utara No.7 Tahun 2004 khususnya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara?; apa saja syarat-syarat agar suatu kelompok individu dapat mendirikan Koperasi yang berperan sebagai anggota Koperasi serta modal awal yang harus tersedia untuk mendirikan suatu Koperasi; Bagaimanakah hubungan kerjasama Koperasi dengan BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir yang merupakan pinjaman dari Pemerintah yang dipergunakan sebagai modal awal suatu Koperasi. Untuk itu metode yang digunakan adaiah metode library research dan field research. Hasilnya adalah bahwa proses pendirian Koperasi yang diterapkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara telah mempunyai prosedur dan landasan hukum yang kuat yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah Sumatera Utara No.7 Tahun 2004. Dalam rangka mensejahterakan anggotanya, maka sebelum mendirikan Koperasi, maka suatu Koperasi harus memiliki modal awal. Suatu Koperasi dapat membina suatu kerjasama dengan badan usaha bukan Koperasi seperti BUMN dan Bank guna mendapatkan Dana Bergulir dari Pemerintah. Untuk itu disarankan agar Perundang-undangan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 juncto Peraturan Daerah 2004, dapat disosialisasikan dengan baik agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan perekonomiannya. Agar Koperasi benar-benar memperhatikan peningkatan kesejahteraan anggotanya. Hendaknya setiap Koperasi dapat mengembangkan kegiatannya dengan mengikat kerjasama yang erat baik kepada BUMN dan Bank. Dan dana yang diberikan harus dipergunakan secara efektif, efisien dan terarah. Read More......

3. bagaimana cara mendirikan koperasi ?

Persiapan Mendirikan Koperasi

1. Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.

2. Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.

2. Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.

3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum

1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:

  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.

2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  • Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.

3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.

4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.

5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.

6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.

7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Daftar nama pendiri;
  • Nama dan tempat kedudukan;
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  • Ketentuan mengenai keanggotaan;
  • Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  • Ketentuan mengenai pengelolaan;
  • Ketentuan mengenai permodalan;
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  • Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  • Ketentuan mengenai sanksi.

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.

gbr1a

Mendirikan Koperasi



Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan karena adanya kesamaan kebutuhan hidup mereka. Orang-orang ini bersama-sama mengusahakan kebutuhan sehari-hari, kebutuhan yang bertalian dengan perusahaan atau rumah tangga. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuklah suatu perkumpulan yang bernama Koperasi.


Bagaimana cara mendirikan Koperasi ?


Ikuti tips-tips berikut ini :


  1. Kumpulkan beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama dengan anda.

  1. Kumpulkan gagasan untuk membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



  1. Kumpulkan modal berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.



  1. Carilah anggota untuk bergabung menjadi anggota.



  1. Buatlah badan hukum koperasi.

Penjelasan dari Langkah I :

Kumpulkan beberapa orang ( + /- 20 orang ) untuk menjadi pengurus dan anggota pertama.

Dalam pencarian orang-orang ini usahakan orang-orang yang sudah anda kenal dengan baik.

Penjelasan dari Langkah II :

Buatlah sebuah pertemuan untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar anggaran rumah tangga ( AD_ART ) adalah inti dari peraturan yang akan ditetapkan pada koperasi. AD ART ini memuat antara lain :

  1. Nama, tempat, kedudukan dan jangka waktu berdirinya koperasi.
  2. Landasan, sifat dan tujuan berdirinya mendirikan koperasi.
  3. Usaha yang akan dilakukan dalam mendirikan koperasi.
  4. Syarat-syarat keanggotaan.
  5. Kewajiban dan hak anggota.
  6. Syarat-syarat pengurus.
  7. Kewajiban dan hak pengurus.
  8. Penasehat koperasi.
  9. Pembuatan laporan keuangan.
  10. Rapat Anggota Tahunan ( RAT )
  11. Modal Usaha dalam mendirikan koperasi.
  12. Bentuk simpanan anggota.
  13. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
  14. Tanggungan anggota bila koperasi rugi.
  15. Sangsi untuk anggota.
  16. Pembubaran koperasi dan penyelesaiannya.

Penjelasan dari Langgkah III :

Untuk mengumpulkan modal dapat diatur pada AD ART seberapa besar simpanan pokok dan simpanan wajib yang akan dikenakan kepada anggota. Yang dimaksud dengan simpanan pokok adalah simpanan yang diberikan oleh anggota untuk permodalan waktu pertama kali menjadi anggota. Sedangkan simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang dikenakan setiap waktu tertentu, misalnya tiap bulan.

Penjelasan dari Langkah IV :

Untuk menarik orang menjadi anggota lebih mudahnya adalah yang ada dalam satu kelompok masyarakat, misalnya warga dalam satu wilayah, warga pada suatu pasar tradisional, kelompok mahasiswa, kelompok ibu-ibu pkk dan sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan di skala yang lebih besar misalnya warga suatu kota/daerah.

Penjelasan dari Langkah V :

Apabila koperasi sudah memenuhi semua syarat-syarat nomor 1-4 maka segeralah melakukan pengurusan ijin koperasi ke dinas koperasi setempat untuk mendapatkan badan hukum yang syah, agar semua transaksi nantinya mendapat kekuatan hukum.

Read More......

2. Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi ?

Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Hatta

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip-Prinsip Koperasi.

1. Menurut Munker prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.
2. Prinsip Rochdaleantara lain :
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

Prinsip Raiffeisen

Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

Prinsip Schuzle

Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992

Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Read More......

1.KONSEP KOPERASI DAN SEJARAH KOPERASI ?

1.Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – Unsur Positiv Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota,dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
o Promosi Kegiatan ekonomi anggota
o Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.

2.Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

3.Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi :
Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak Termasuk Liberalisme dan Sosialisme.
§
Sistem Perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.
§
Aliran Koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth)
§
Aliran Koperasi Ada 3 :

Aliran Yardstick :
v
1. Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
2. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
3. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah –tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Aliran Sosialis :
v
1. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
2. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara- Negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :
v
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

“ Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian Negara, yakni :
1. Cooprative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominant di tengah masyarakat.
2. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suite paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis.
3. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari system sosialis.
4. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi
Ø
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah “The cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
• 1808 – 1883 Koperasi berkembang di Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjamuntuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan Jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok pokok pebankan, di beri nama “De Poerwokertosche Hulpen Spaarbank der Inlandsche Hoofden”n = Bank Simpan Pinjam para “PRIAYI” Purwokerto.
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
• 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi srbagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi 1 (Munaskop 1) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
• 1965, Pemerintah mengeluarkan undang undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di koperasi.
• 1967 Pemerintah mengeluarkan undang- undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnaan dan diganti dengan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
• Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Indonesia dari konsep koperasi termasuk dalam kelompok Negara berkemban, karena adanya campur tangan pemerintah dalam bentuk pembinaan dan perundang – undangan.
Kenapa koperasi Negara kita tidak berkembang?? Padahal jarak antara koperasi pertama kali pada tahun 1852 dan Indonesia tahun 1895, padahal jaraknya tidak terlalu jauh. Yang ditanyakan kenapa Koperasi Indonesia tidak berkembang???? Dikarenakan banyak kurangnya informasi mengenai koperasi itu sendiri dan koperasi Indonesia tidak pernah diberi ruang oleh pemerintah.
IKOPIN (Institut Koperasi Indonesia)
Sekolah Koperasi tahun 1990 an banyak terdapat lulusan SMA yang tertarik untuk masuk ke dalam IKOPIN. Sedangkan sekarang kebanyakan orang menganggap bahwa sekolah di IKOPIN tidak menjanjikan,maksudnya menjanjikan disini adalah tidak memberi Lapangan Pekerjaan yang layak, padahal dalam kenyataanya manajer koperasi pendapatannya lebih tinggi.
Read More......