WELCOME TO PANJI PRATAMA'S BLOG

Saturday 26 December 2009

Kode Etik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Read More......

Sunday 20 December 2009

Tujuan Hidup Saya Secara Filosofis

Apakah tujuan dari hidup? Pertanyaan ini selalu ditanya orang. Tidaklah mudah untuk memberikan jawaban yang memuaskan untuk pertanyaan ini yang nampaknya sederhana tetapi kompleks.

Sampai saat ini saya belum menemukan apa tujuan hidup saya sebenarnya. Saya ingin memiliki tujuan hidup yang tidak memiliki batas temu.

Jika sekarang diibaratkan saya sedang berjalan di tengah hutan belantara yang gelap gulita, maka tujuan hidup saya bagai lentera yang sinarnya berkilau dari kejauhan. Dengan susah payah saya akan menuju lentera itu karena hanya itu yang saya lihat. Saya tidak peduli dengan apa yang menghadang di depan saya.

Ada kalanya kaki tertusuk duri atau tersandung batu, namun saya terus melangkah. Ada kalanya saya terperosok ke dalam jurang, namun saya akan naik lagi dan terus melangkah. Ada kalanya tiba-tiba tembok yang tinggi menjulang berdiri kokoh di hadapan, namun saya akan tetap memanjat dan melewatinya. Setelah melihat sinar lentera itu, saya terus menuju ke arahnya.

Dengan perjuangan yang panjang, akhirnya saya dapat mencapai lentera itu. Setelah lentera ada di tangan, saya pun melihat cahaya lentera lain yang kilau cahayanya lebih besar. Dengan diterangi lentera tadi, saya melanjutkan perjalanan menuju ke arahnya, begitu seterusnya sampai akhirnya menuju ke sumber dari segala sumber cahaya, mencapai pencerahan jiwa dan mengetahui hakikat hidup yang sesungguhnya untuk kemudian menggapainya.

Tanpa cahaya lentera, saya tak bisa melihat apa-apa; yang ada hanya kegelapan. Tanpa cahaya lentera, saya tak akan tahu harus melangkah ke mana. Tanpa cahaya lentera, saya akhirnya akan berjalan dalam kehampaan dan hanya menunggu waktu tubuh ini lapuk dimakan usia sebelum akhirnya mati menyatu dengan tanah.

Saya tidak ingin menjadi orang biasa yang menjejakkan tapak kakinya di muka bumi ini lalu menghilang, Saya ingin setelah saya mati nanti menjadi orang yang selalu dikenang apa pun itu latar belakang mengapa saya selalu diingat orang.

Alangkah senangnya saya apabila setelah saya mati nanti masih dibicarakan banyak orang sampai berabad-abad lamanya. Berguna bagi masyarakat? Memang itu hal yang baik, tetapi berguna untuk seluruh umat manusia itu lebih baik lagi.

Dengan adanya tujuan hidup yang jelas, saya bisa melangkah dengan pasti tak peduli seganas apapun jalan yang harus dilalui. Tujuan hidup yang mengkristal membuat saya tetap beroleh cahaya walau dunia kita seakan-akan sedang gelap gulita. Dan ketika mentari bersinar saya akan tersenyum bahagia karena menyadari saya masih berada di jalan yang saya tuju. Tidak seperti mereka yang hidup tanpa tujuan, setelah mendapati jalannya berujung semak belukar, mereka berbalik arah mencari jalan lain yang lebih mudah padahal jalan yang baru itu tak berujung.

Ada pertanyaan lagi, apakah saya ingin menjadi orang yang dikenang karena aksi yang buruk atau kah aksi yang baik? Sekarang saya belum bisa menjawab tetapi satu saat nanti bisa.

Yang pasti, Saya ingin membuat kedua orang tua saya tidak pernah menyesal melahirkan saya ke dunia . . . .
Read More......